Sebelum meneruskan membaca, ada baiknya klik dulu DISINI
Jika sudah meng-klik dan membaca tulisan-tulisan saya sebelumnya..mari kita teruskan cerita mengenai Sidang Tilang.
Seperti yang tertulis ditulisan saya sebelumnya, tempo lalu saya kena tilang karena terlambat memperpanjang SIM, dan hari ini jumat tanggal 18 desember 2015 merupakan jadwal sidang saya, lokasinya di Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berada di Bale Endah, Kabupaten Bandung.
Saya berangkat dari rumah di Ngamprah (Kabupaten Bandung Barat) sekitar jam 7.30, dan sebenarnya ini molor 1 jam dari yang saya rencanakan sebelumnya. Saya sampai di kantor pengadilan sekitar jam 9.30, setelah terhambat macet dibeberapa tempat.
Foto diatas merupakan tempat untuk mencari nomor urut kita, tempat inilah yang pertama kita datangi sebelum sidang. Ditempat ini kita cari nomor urut berdasarkan no register tilang yang tertera di bagian kanan atas dari surat tilang yang kita bawa (tulisan angka berwarna merah).
Setelah kita temukan nomor urut kita, nomor urut itu dan nomor lembaran kertas dimana no register tilang kita tercantum..kita tulis di surat tilang kita. Misal nomor urut saya kemarin 428 dan nomor itu berada di lembaran kertas no 5, saya tulis disalah satu bagian yang kosong dari surat tilang saya angka 5 428. Oya, saat itu saya ga bawa ballpoint..untung ada orang baik hati yang meminjamkan.
Ketika saya mencari nomor urut, ada beberapa orang yang menawarkan bantuan untuk mencari nomor urut dan lain hal, tapi saya tolak. Setelah nomor urut ketemu, dan saya tulis di salah satu bagian kosong dalam surat tilang (sebelah mana saja, bebas), lalu saya serahkan surat tilang tersebut ke sebuah loket yang tampak seperti dalam foto dibawah ini
Setelah itu saya masuk ke sebuah ruangan tak jauh dari loket, ruangan ini merupakan tempat sidang tilang digelar.
Lalu saya menunggu giliran untuk dipanggil maju kedepan ruang sidang, sekali maju ke depan bisa 7 orang sekaligus..bahkan lebih.
Dan “RUDY PRAJA!” begitu teriak petugas itu menyebutkan nama saya, sayapun maju ke depan..duduk dikursi panjang dengan beberapa orang lainnya.
Lalu Hakim bertanya “rudy praja?”, saya menjawab ” betul”. Hakim bertanya lagi “anda tahu kesalahan anda apa?”, saya menjawab “SIM saya sudah tidak berlaku”. Hakim meneruskan pertanyaannya “sekarang sudah diperpanjang?”, dan sayapun kembali menjawab “sudah”. Pak Hakim melihat-lihat sejenak berkas surat tilang saya, lalu bertanya “anda mau menginap atau didenda?”, dalam hati saya “menginap? dipenjarakah maksudnya?” Hiiiii…saya pun menjawab “bayar denda saja”.
Lalu Pak Hakim dan seseorang disebelahnya menuliskan sesuatu/menandatangani surat tilang, dan menyerahkannya kepada saya seraya mengarahkan “silahkan anda ke meja sebelah sana”.
Saya hampiri meja yang berjejer disebelah kiri ruangan, saya berikan surat tilang saya, dan petugas itu berkata “dendanya 61 ribu pak”.
Tinggalkan komentar