Tadi malam sekitar jam 1 dini hari saya pulang dari saudara di Cilegon, Banten. Sampai rumah sekitar jam 6 pagi, lumayanlah ada waktu untuk tidur kurang lebih 1-2 jam sebelum pergi kerja.
Kira-kira jam 8 pagi saya bangun, walaupun badan terasa lelah dan ngantuk..saya tak buang waktu lagi langsung mandi dan sarapan. Setelah semua siap, sayapun berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor.
Baru beberapa meter dari rumah, ternyata Pak Polisi tengah menggelar operasi gabungan. Beberapa pengguna kendaraan dihentikan untuk diperiksa kelengkapannya, dan saya termasuk dari salah satu yang dihentikan oleh Pak Polisi.
Pak Polisi memeriksa STNK saya dengan seksama, dan mengembalikannya lagi setelah semua sah dan tak ada pelanggaran. Lalu Pak Polisi memeriksa SIM saya, dan kata Pak Polisi masa berlaku SIM saya sudah lewat sekitar 2 bulan, akhirnya saya diberi surat tilang karena melanggar pasal 288 ayat 2 mengenai keabsahan SIM, dan STNK saya disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya Pak Polisi berbaik hati, beliau menawarkan bantuan agar saya gak sampai disidang..tapi dikasih sanksi ditempat saja. Saya menolak, karena saya malu..masa belum kenal sudah merepotkan pake dibantu segala.
Dari keterangan yang tertera di surat tilang saya dijadwal untuk mengikuti sidang pengadilan negeri di Bale Endah pada tanggal 18 desember 2015 jam 08.00.
Untuk cerita lanjutannya silahkan klik DISINI
Tinggalkan komentar